216/Pid.Sus/2023/PN Bna
| Nomor | 216/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bna |
| Panjang Dokumen | 55.318 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Zulfitriadi Alias Kidun Bin Zakaria dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →