SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

216/Pid.Sus/2025/PN Wat

Nomor216/Pid.Sus/2025/PN Wat
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Wat
Panjang Dokumen77.300 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ari Prabawa Alias Bowo Jenggot Bin Supardiono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →