217/Pid.Sus/2022/PN Lsk
| Nomor | 217/Pid.Sus/2022/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 74.639 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Salihuddin M. Jamil Bin M. Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 14 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →