217/Pid.Sus/2022/PN Lwk
| Nomor | 217/Pid.Sus/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 150.469 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ESMAN KANDOYO alias ESMAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →