SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

217/Pid.Sus/2022/PN Lwk

Nomor217/Pid.Sus/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lwk
Panjang Dokumen150.469 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ESMAN KANDOYO alias ESMAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →