SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2184/Pid.Sus/2022/PN Lbp

Nomor2184/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lbp
Panjang Dokumen213.515 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Cahyadi Alias Ko Bacang terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Orang perseorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 10.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →