2184/Pid.Sus/2022/PN Lbp
| Nomor | 2184/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lbp |
| Panjang Dokumen | 213.515 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Cahyadi Alias Ko Bacang terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Orang perseorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 10.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →