SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

218/Pid.B/2022/PN Lwk

Nomor218/Pid.B/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Lwk
Panjang Dokumen226.838 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ZONNY KONDOM alias ZONNY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dalam jabatan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →