218/Pid.B/2022/PN Lwk
| Nomor | 218/Pid.B/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 226.838 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ZONNY KONDOM alias ZONNY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dalam jabatan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →