SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

218/Pid.B/2025/PN Kln

Nomor218/Pid.B/2025/PN Kln
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Kln
Panjang Dokumen85.136 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fajar Hendri Wijaya, SE dinyatakan bersalah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja yang dilakukan beberapa kali dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →