218/Pid.Sus/2023/PN Lmj
| Nomor | 218/Pid.Sus/2023/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 66.096 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Niswah Nilam Konita Binti Sunardi dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.800.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →