218/Pid.Sus/2025/PN Stg
| Nomor | 218/Pid.Sus/2025/PN Stg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Stg |
| Panjang Dokumen | 138.079 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa DESI DARIA HAPSARI Alias DESId Anak Dari YAKOBUS ALIDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →