218/Pid.Sus/2025/PN Unr
| Nomor | 218/Pid.Sus/2025/PN Unr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Unr |
| Panjang Dokumen | 112.124 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Riauwan Putra Tanjung Bin Tumaris terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak turut serta memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →