219/Pid.B/2022/PN Lwk
| Nomor | 219/Pid.B/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 94.480 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa HERDIANTO MONGGOLO Alias TATO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →