219/Pid.B/2023/PN Gto
| Nomor | 219/Pid.B/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 145.114 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Wisnu Lasena alias Wisnu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →