SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

219/Pid.B/2023/PN Gto

Nomor219/Pid.B/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen145.114 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Wisnu Lasena alias Wisnu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →