SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

219/Pid.Sus/2022/PN Pbm

Nomor219/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Pbm
Panjang Dokumen58.206 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →