219/Pid.Sus/2024/PN Tdn
| Nomor | 219/Pid.Sus/2024/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Tdn |
| Panjang Dokumen | 176.674 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Suherman Alias Mantul Ana k Dari Cu Thian h k Ho dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →