219/Pid.Sus/2025/PN Unr
| Nomor | 219/Pid.Sus/2025/PN Unr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Unr |
| Panjang Dokumen | 94.527 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Siptian Aldo Bernanto Alias Aldo Bin (Alm) Rumad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →