21/PID.SUS/2026/PT GTO
| Nomor | 21/PID.SUS/2026/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT_GTO |
| Panjang Dokumen | 68.239 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sony Steven Hermanus alias Manu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1.500.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →