SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

21/PID.SUS/2026/PT GTO

Nomor21/PID.SUS/2026/PT GTO
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2026
PengadilanPT_GTO
Panjang Dokumen68.239 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sony Steven Hermanus alias Manu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1.500.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →