SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

21/Pid.B/2022/PN Cag

Nomor21/Pid.B/2022/PN Cag
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Cag
Panjang Dokumen116.653 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jaisan Rahmani Bin Alm Sulaiman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →