SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

21/Pid.B_LH/2022/PN Bpd

Nomor21/Pid.B_LH/2022/PN Bpd
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN_Bpd
Panjang Dokumen150.750 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I, II, dan III dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memperniagakan Kulit dan Bagian-Bagian Lain Satwa yang Dilindungi secara bersama-sama'. Mereka dijatuhi pidana penjara dan denda.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →