21/Pid.B_LH/2023/PN Wkb
| Nomor | 21/Pid.B_LH/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 151.679 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Kering Soba dan Terdakwa II Ngila Moto bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah secara bersama-sama'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →