SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

21/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjt

Nomor21/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen116.381 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa, Fiki Andika Prana Bini Edi Hartoto dan Mustakim AM Bin Rahman Abminoto, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi. Mereka dihukum penjara masing-masing 6 bulan dan denda Rp 100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →