21/Pid.Sus/2023/PN Cag
| Nomor | 21/Pid.Sus/2023/PN Cag |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Cag |
| Panjang Dokumen | 114.748 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 1 (Kaflis Bin Nurdin) dan Terdakwa 2 (Sabaruddin Bin Alm. Jailani) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Bersama-sama melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri'. Terdakwa 1 dijatuhi pidana penjara 4 tahun, Terdakwa 2 pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →