21/Pid.Sus/2023/PN Dob
| Nomor | 21/Pid.Sus/2023/PN Dob |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Dob |
| Panjang Dokumen | 136.305 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Abdul Rahman Rahayaan alias Oman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →