SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

21/Pid.Sus/2023/PN Dob

Nomor21/Pid.Sus/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Dob
Panjang Dokumen136.305 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abdul Rahman Rahayaan alias Oman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →