21/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 21/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 119.256 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Erik Saftiawan bin Buhori terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 14 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →