SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

21/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor21/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen119.256 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Erik Saftiawan bin Buhori terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 14 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →