220/Pid.Sus/2021/PN Jth
| Nomor | 220/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Jth |
| Panjang Dokumen | 98.870 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing 5 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →