SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

220/Pid.Sus/2021/PN Jth

Nomor220/Pid.Sus/2021/PN Jth
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN_Jth
Panjang Dokumen98.870 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing 5 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →