SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

220/Pid.Sus/2022/PN Dmk

Nomor220/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Dmk
Panjang Dokumen67.281 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muchammad Khomsin Bin Muhammad Isnain dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →