220/Pid.Sus/2022/PN Dmk
| Nomor | 220/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Dmk |
| Panjang Dokumen | 67.281 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muchammad Khomsin Bin Muhammad Isnain dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →