220/Pid.Sus/2022/PN Lwk
| Nomor | 220/Pid.Sus/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 63.123 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Rusliadi Hasan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →