SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

220/Pid.Sus/2022/PN Mrh

Nomor220/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mrh
Panjang Dokumen64.424 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Burhan Bin Anang Sukri dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 5.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →