220/Pid.Sus/2023/PN Tjs
| Nomor | 220/Pid.Sus/2023/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tjs |
| Panjang Dokumen | 137.512 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Harry Sanoy Bin (Alm) Abduhyusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Meneriman Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram'. Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →