SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

222/Pid.B/2022/PN Lwk

Nomor222/Pid.B/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Lwk
Panjang Dokumen85.995 karakter

Amar Putusan

Terdakwa RAHMAT P. ASI terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →