222/Pid.B/2025/PN Unh
| Nomor | 222/Pid.B/2025/PN Unh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Unh |
| Panjang Dokumen | 147.713 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Febri Albvianus Papa Alias Febri Bin Alm. Elianus dan Terdakwa II Safri Bin Alm. Ahido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 2 tahun 4 bulan dan Terdakwa II selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →