SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

222/Pid.Sus/2023/PN Bln

Nomor222/Pid.Sus/2023/PN Bln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bln
Panjang Dokumen86.392 karakter

Amar Putusan

Terdakwa NANANG ALAMSYAH Alias KOMANG Bin M. ARIF (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 2.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 9.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →