SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

223/Pid.Sus/2025/PN Rkb

Nomor223/Pid.Sus/2025/PN Rkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Rkb
Panjang Dokumen155.629 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Tata Haryanto bin Sukatma dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara. Namun, amar putusan tidak ditemukan secara lengkap.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →