224/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 224/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 59.042 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ainun Fauziah Isnani Idrus Alias Ainun terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu'. Dijatuhi pidana penjara 4 bulan dan denda Rp1.500.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →