SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

224/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor224/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen78.544 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rajiun Paputungan Alias Papa Ruk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Pertambangan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp50.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →