SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

225/Pid.B/2023/PN Ktg

Nomor225/Pid.B/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen68.048 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →