225/Pid.Sus/2022/PN Lmj
| Nomor | 225/Pid.Sus/2022/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 55.512 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →