SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

225/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor225/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen64.458 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Halim Almahdali alias Halim terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →