225/Pid.Sus/2023/PN Son
| Nomor | 225/Pid.Sus/2023/PN Son |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Son |
| Panjang Dokumen | 53.532 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ABRAHAM YENSENEM dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →