225/Pid.Sus/2025/PN Kln
| Nomor | 225/Pid.Sus/2025/PN Kln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kln |
| Panjang Dokumen | 98.403 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ANDI APRIYANTO Als. ANDI Bin SURATNO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar A dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →