SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

225/Pid.Sus/2025/PN Kln

Nomor225/Pid.Sus/2025/PN Kln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Kln
Panjang Dokumen98.403 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ANDI APRIYANTO Als. ANDI Bin SURATNO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar A dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →