SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

226/PID.SUS/2023/PT PLK

Nomor226/PID.SUS/2023/PT PLK
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_PLK
Panjang Dokumen112.828 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Edi Silitonga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan perbawa yang timbul dari tipu muslihat dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →