226/PID.SUS/2023/PT PLK
| Nomor | 226/PID.SUS/2023/PT PLK |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_PLK |
| Panjang Dokumen | 112.828 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Edi Silitonga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan perbawa yang timbul dari tipu muslihat dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →