226/Pid.B/2023/PN Sbw
| Nomor | 226/Pid.B/2023/PN Sbw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sbw |
| Panjang Dokumen | 115.863 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan terdakwa I, II, dan III bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Berlanjut melakukan Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih'. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, II, dan III.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →