226/Pid.B/2025/PN Kln
| Nomor | 226/Pid.B/2025/PN Kln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kln |
| Panjang Dokumen | 58.038 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhamad Hariyanto Bin Suwartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →