SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

226/Pid.B/2025/PN Kln

Nomor226/Pid.B/2025/PN Kln
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Kln
Panjang Dokumen58.038 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhamad Hariyanto Bin Suwartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →