SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

226/Pid.Sus/2022/PN Mrh

Nomor226/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mrh
Panjang Dokumen80.826 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Amrullah Bin H. Anang Syukran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →