226/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 226/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 83.717 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa JULIO IGNASIUS PlUYUNGKONG Alias JULIO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk Anauk untuk melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →