SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

226/Pid.Sus/2025/PN Lmj

Nomor226/Pid.Sus/2025/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen124.878 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Feri Eko Susilo Bin Suyono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual, Membeli, Menerima, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanamann Berupa Shabu, Dan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar I Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/ Kemanfaatan, Dan Mutu'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pid

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →