227/Pid.Sus/2022/PN Lmj
| Nomor | 227/Pid.Sus/2022/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 51.752 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Wiwit Prasetyo alias WIWIT Bin Bibit Suwarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →