SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

228/Pid.B/2024/PN Gto

Nomor228/Pid.B/2024/PN Gto
Jenispidana — Pid.B
Tahun2024
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen147.654 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nazli Putri Pratomo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan Secara Berlanjut'.

Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →