SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

228/Pid.B/2025/PN Stg

Nomor228/Pid.B/2025/PN Stg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Stg
Panjang Dokumen131.559 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan dengan sengaja memanen hasil perkebunan secara tidak sah'. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →