228/Pid.B/2025/PN Stg
| Nomor | 228/Pid.B/2025/PN Stg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Stg |
| Panjang Dokumen | 131.559 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan dengan sengaja memanen hasil perkebunan secara tidak sah'. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →