SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

228/Pid.Sus/2023/PN Sbw

Nomor228/Pid.Sus/2023/PN Sbw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Sbw
Panjang Dokumen105.781 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan precursor Narkotika Menyerahkan Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →