228/Pid.Sus/2023/PN Sbw
| Nomor | 228/Pid.Sus/2023/PN Sbw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sbw |
| Panjang Dokumen | 105.781 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan precursor Narkotika Menyerahkan Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →