22/Pid.C/2022/PN Ktp
| Nomor | 22/Pid.C/2022/PN Ktp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Ktp |
| Panjang Dokumen | 13.887 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana denda masing-masing Rp500.000,00. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →