SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

22/Pid.C/2022/PN Ktp

Nomor22/Pid.C/2022/PN Ktp
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN_Ktp
Panjang Dokumen13.887 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana denda masing-masing Rp500.000,00. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →